Cara Cek KTP Terdaftar di Pinjol atau Tidak, Ikuti 2 Metode Ini agar Data Pribadi Tidak Disalahgunakan

Diposting pada
banner 336x280


PR JABAR

– Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan data pribadi yang sangat penting. NIK bersifat unik dan melekat seumur hidup pada seseorang sebagai identitas resmi penduduk Indonesia. Namun, di tengah kemajuan teknologi finansial dan kemudahan akses digital, NIK juga rentan disalahgunakan untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) ilegal tanpa sepengetahuan pemiliknya.

banner 468x60

Kenapa NIK Bisa Disalahgunakan untuk Pinjol?

Maraknya kasus penyalahgunaan data pribadi, khususnya NIK, menjadi kekhawatiran besar masyarakat. Pasalnya, pengajuan pinjaman online kini sangat mudah dilakukan, hanya dengan bermodal KTP dan nomor telepon. Hal ini membuka celah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk menggunakan data orang lain, terutama jika data tersebut bocor akibat registrasi sembarangan atau kebocoran dari pihak ketiga.

Bahkan, dalam sejumlah kasus, seseorang baru menyadari bahwa namanya digunakan untuk pinjaman online ketika mendapat penagihan dari pihak penagih (debt collector), padahal tidak pernah merasa mengajukan pinjaman. Inilah pentingnya bagi setiap warga untuk secara berkala memeriksa status kredit mereka.

Cara Cek NIK Terdaftar di Pinjol secara Online

Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyediakan layanan resmi untuk memeriksa apakah identitas Anda digunakan untuk pinjaman online atau produk kredit lainnya. Layanan ini dapat diakses secara

online

melalui situs atau aplikasi berikut:


Langkah-langkah pengecekan via idebku.ojk.go.id atau aplikasi iDebku OJK:

  1. Akses situs “idebku.ojk.go.id” atau unduh aplikasi iDebku di ponsel.

  2. Pilih menu “Pendaftaran”.

  3. Isi formulir yang mencakup jenis debitur, nomor identitas (NIK), kewarganegaraan, dan kode captcha.

  4. Klik “Selanjutnya” dan verifikasi data Anda.

  5. Unggah dokumen pendukung seperti foto KTP dan swafoto.

  6. Centang pernyataan kebenaran data dan klik “Ajukan Permohonan”.

  7. Anda akan menerima email berisi nomor registrasi untuk mengecek status pengajuan.

  8. Dalam waktu maksimal satu hari kerja, Anda akan mendapatkan laporan riwayat kredit.

Laporan tersebut akan menampilkan informasi apakah Anda memiliki kredit aktif atau histori pinjaman yang tercatat di sistem SLIK OJK.

Cek NIK Terdaftar di Pinjol secara Offline

Jika Anda lebih nyaman dengan metode manual, pengecekan juga bisa dilakukan secara

offline

dengan mendatangi langsung kantor OJK terdekat.


Dokumen yang harus dibawa:

  • Warga Negara Indonesia: KTP asli

  • Warga Negara Asing: Paspor

  • Surat kuasa jika diwakilkan

Petugas akan melakukan verifikasi dan hasil pemeriksaan akan dikirim melalui email yang Anda daftarkan. Prosedur ini tetap mengikuti standar ketat perlindungan data pribadi.

Waspadai Ciri-ciri Data Anda Disalahgunakan

Selain melakukan pengecekan berkala, Anda juga perlu mewaspadai tanda-tanda penyalahgunaan data. Beberapa indikasi umum antara lain:

  • Menerima SMS atau telepon penagihan dari pinjol ilegal

  • Munculnya notifikasi transaksi dari aplikasi keuangan yang tidak pernah Anda instal

  • Pengajuan pinjaman atau cicilan ditolak karena dianggap memiliki riwayat buruk

Jika mengalami salah satu kondisi di atas, sebaiknya segera lakukan pengecekan status kredit dan laporkan kepada pihak berwenang.

Langkah Pelaporan jika Terjadi Penyalahgunaan

Jika Anda menduga bahwa data Anda telah digunakan tanpa izin untuk pinjaman, berikut langkah yang dapat Anda tempuh:

  1. Hubungi Call Center OJK di nomor 157 atau WhatsApp 081-157-157-157.

  2. Kirim pengaduan melalui email ke layanan pengaduan resmi OJK, lengkap dengan bukti seperti screenshot SMS penagihan atau salinan laporan SLIK OJK.

  3. Lakukan pelaporan ke kantor polisi jika ditemukan indikasi tindak pidana.

Tips Melindungi NIK dari Penyalahgunaan

Beberapa langkah pencegahan agar data KTP Anda tidak mudah disalahgunakan:

  • Jangan sembarangan mengunggah foto KTP di media sosial atau mengirimkan ke pihak yang tidak resmi.

  • Pastikan hanya memberikan data pribadi ke lembaga resmi yang terdaftar dan terpercaya.

  • Gunakan tanda air (watermark) saat mengirim foto KTP untuk verifikasi, agar tidak digunakan ulang oleh pihak lain.

  • Hapus informasi sensitif saat membuang dokumen fisik seperti fotokopi KTP.

Dengan meningkatnya literasi digital dan kewaspadaan terhadap perlindungan data pribadi, masyarakat dapat menghindari risiko penyalahgunaan identitas dan kerugian finansial akibat pinjaman online ilegal.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *