Seputar 3 Juta Rumah Gratis: Besaran Cicilan, Penerima, dan Lokasi

Diposting pada

Ppersona Terasing Berpenghasilan Rendah

Presiden Prabowo Subianto meluncurkan program ini untuk mengentaskan kemiskinan.

Anggota Tim Tugas Khusus (Satgas) Program Perumahan Bonny Z Minang menjelaskan, program ini berbeda dari skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Lantas, seperti apa detailnya?


1. Besaran cicilan

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, besaran cicilan yang akan dibayarkan oleh Pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan selama 25 tahun, dengan pagu sebesar Rp 100 juta per unit rumah.

“Apa jika Rp 600.000 (cicilan rumah) ini digabungkan menjadi satu Keputusan Presiden (Keppres), mereka yang terlapas kemampuan keuangan dapat berhak mendapatkan subsidi dari negara untuk membeli rumah,” kata Bonny.

Tapi tidak menutup kemungkinan cicilan tersebut bisa dibayarkan lebih dari itu.

Tanyakan pembawa acara yang sedang yang bertanya, Kenapa Pak Prabowo ingin ini bergaya sekolah massal. Terus qualifying lapilah ini jangan dinaikin mendadak lagi


2. Penerima manfaat

Menurut Bonny, kriteria warga golongan yang menerima seleksi rumah gratis masih dalam proses pengembangan.

Akan tetapi, ada beberapa kabar pribadi seperti pengaruh desil dua kebawah.

Menurut informasi, kriteria masyarakat golongan tertentu yang akan mendapatkan bantuan rumah gratis masih diusahakan. Namun, sumber terpendapat bahwa sebagian kecil masyarakat seperti masyarakat desil dua kebawah termasuk kategori tersebut.

Yaitu desil satu adalah kategori kelompok rumah tangga yang berada pada kesejahteraan terendah, yaitu 1-10 persen.

Sementara itu, desil dua adalah kelompok keluarga yang berada di urutan 11 persen hingga 20 persen kesian terendah.

Sengaja, masyarakat dengan penghasilan Rp 1 juta per bulan, serta pelanggan listrik 450 kWh.

“Kita katakan, seseorang yang memiliki pendapatan Rp 1 juta per bulan, atau lebih kecil dari itu, adalah orang miskin, dan mereka harus menggunakan minimun 450 kWh, dan melakukan apa lagi, apa lagi, apa lagi, nah, ini sepertinya tentang kebutuhan,” ungkap Bonny.


3. Mekanisme penyaluran

Kepala desa akan membuat daftar orang-orang yang memenuhi kriteria tersebut. Lalu, dia akan mengusulkan daftar tersebut ke Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Bicara lebih lanjut, akan diverifikasi kembali data-data tersebut oleh Bintara Pembina Desa (Babinsa).

“Menurut nama dan alamat, itulah akhir dari pilihan,” kata Bonny. “Data yang kita beritahukan kepada perbankan, dialah calon penerima,” ujarnya tegas.


4. Lokasi pembangunan

Bonny mengungkapkan bahwa pembangunan akan dilaksanakan di pedesaan. Tidak kurang dari satu desa dari total 75.000 desa di Indonesia akan mewujudkan 25 unit rumah.

“Jumlah desa itu 75.000, ternyata sekarang kita telah mencapai 84.000 desa. Nah, dengan jumlah desa yang kita anggap sebagai 75.000, itu berarti satu desa dibangun hingga mencapai 25 unit rumah,” kata Bonny.


5. Tipe

Rumah yang akan diberikan oleh pemerintah bagi masyarakat miskin ekstrem merupakan tipe 36 dengan luas 70 meter persegi.

“Itu adalah rumah yang memiliki tipe 36, luas tanah 70 meter, dan paket subsidi yang kita (Pemerintah) ditetapkan sebesar Rp 100 juta,” kata Bonny.


6. Hak kepemilikan

Bonny menjamin, kepemilikan rumah bagi masyarakat menerima sertifikat hak milik (SHM).

“Segalanya hak milik mereka (penerima bantuan),” kata Bonny.


7. Pelaksana pembangunan

Pembangunan rumah tersebut dilakukan oleh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Menurut Bonny, UMKM itu kemudian akan mendaftar menjadi pengembang supaya dapat menjalankan strategi yang produktif.

“Beliau lah (UMKM) yang membeli tanah itu, beliau lah yang membangun,” ungkap Bonny.

Jika UMKM tersebut mendapatkan untung sebesar 20 persen, maka akan terjadi perputaran ekonomi di desa sebesar 60 triliun rupiah.

“Karena, jika untungnya 20 persen, maka UMKM akan mendapatkan sebanyak Rp 60 triliun di desa masing-masing,” kata Bonny dengan tegas.


8. Desain

Dia (Bonny) berhasil memberikan saran kepada Prabowo untuk menyelenggarakan sayembara rumah yang nantinya akan dilaksakan oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.

“Saya instruksi BTN untuk mengadakan sayembara. Tiap provinsi harus punya kampus sendiri, desain rumah tipe 36/70 yang dikaitkan dengan kearifan lokal,” kata Bonny.

Sayembara tersebut nantinya juga akan melibatkan masyarakat. Semakin banyak orang yang memilih desain tersebut, maka gambar itu akan ditetapkan sebagai desain yang dapat digunakan secara cuma-cuma untuk 3 juta rumah.


9. Dasar hukum

Program 3 Juta Rumah ini akan dimasukkan ke dalam aturan hukum pemerintah dengan membuat Keputusan Presiden (Keppres). Bahan yang diperlukan untuk itu saat ini masih disusun.

“Dengan adanya kepastian pembayaran, dengan Keppres itu, bank akan hadir di desa, karena dia tahu yang membayar cicilannya bukan orang miskin, melainkan negara,” pungkas Bonny.