SPAI Dorong Pemerintah Tetapkan Ojol sebagai Karyawan Tetap

Diposting pada
banner 336x280



Info Terbaru Indonesia


,


Jakarta


– Pihak berwenang sudah merancang program perlindungan untuk para pekerja di platform semacam sopir layanan ride-hailing.
ojol
dan kurir termasuk biaya, hak, serta tunjangan lebaran. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (
SPAI
)mendesak untuk mengakui para pengemudi ojol sebagai pekerja tetap sesuai dengan peraturan tenaga kerja yang ada di Indonesia.

Lily Pujiati, ketua SPAI, menyebutkan bahwa rancangan aturan ini minimal harus memuat berbagai elemen perlindungan seperti kepastian pendapatan, eliminasi potongan dari platform, serta upah minimum yang adil. “Dengan begitu,
pengemudi
“menerima gaji minimal yang stabil dan pantas tiap bulan, termasuk tambahan untuk jam kerja ekstra serta bayaran saat cuti menstruasi dan bersalin,” jelas Lily dalam pernyataan tertulis, seperti dilansir pada hari Selasa, tanggal 15 April 2025.

banner 468x60

Di samping itu, SPAI juga mengharuskan bahwa peraturan tersebut harus mendukung kesetaraan hak dan bebas dari diskriminasi, dengan tujuan untuk menghilangkan berbagai macam sistem kelas atau tingkat, sistem tarif/jumlah slot, program hemat, paket langganan, model argo seperti yang digunakan oleh layanan ojek online, serta jenis preferensi lainnya. Menurut Lily, ragam metode ini malah dapat meredupkan pendapatan para supir kendaraan.

“Diskriminatif dan mengurangi pendapatan harian para pengemudi ojek online. Akibat dari kebijakan diskriminatif tersebut, mereka hanya menerima antara Rp 50ribu hingga Rp 100ribu sehari,” ungkapnya.

Setelah sistem diskriminatif itu ditiadakan, SPAI menganggap bahwa para pengemudi bisa beroperasi selama 8 jam atau tidak sama sekali antara 12 sampai 17 jam sehari. Tambahan pula, mereka akan memiliki waktu istirahat yang memadai untuk mencegah lelah dan insiden kecelakaan saat berkendara. “Pengemudi ojek online juga mendapat dua hari liburan pada Sabtu dan Minggu,” ujar dia.

SPAI juga mendesak agar platform harus memberikan jaminan sosial, sehingga para driver ojek online tidak dituntut untuk membiayai sendiri risiko kerja yang muncul di jalanan seperti cedera akibat kecelakaan ketika sedang mengendarakan kendaraannya. Selain itu, SPAI pun merasa pentingnya ada representasi lewat serikat pekerja supaya drivernya dapat memiliki perlindungan dalam hal ekspresi diri, pendapat, serta hak melakukan pemogokan kerja.

“Di samping itu, perusahaan platfom semacam Gojek, Grab, Maxim, Shopee Food, Lalamove, InDrive, Deleveree, Borzo, dan sebagainya tak boleh seenaknya mengena hukuman suspensi atau memutus kerjasama,” ungkap Lily.

Jika semua poin-poin ini diakomodasi, SPAI berpendapat bahwa segala bentuk sengketa hubungan kerja pada akhirnya harus diselesaikan melalui mekanisme tripartit antara tenaga kerja platform bersama perusahaan platform yang ditangani oleh pemerintahan, terutamanya Departemen Tenaga Kerja. “Di luar itu, partisipasi aktif dari serikat pekerja ojek online, taksi online serta pengantar paket sangat diperlukan dalam penyusunan aturan-aturan untuk proteksi para pekerja platform,” ungkap Lily.

Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer Gerungan sempat menyampaikan bahwa pihaknya sedang merancang peraturan yang mencakup aspek tarif, hak, dan perlindungan untuk mitra pengemudi dari jasa transportasi online, serta akan memberikan tunjangan lebar mata.

Pada tanggal 10 April 2025, Jumat, Immanuel menyebut bahwa peraturan ini bakal mencakup kerjasama sinergistik di antara berbagai pihak yang terlibat seperti pelaku usaha serta departemen atau lembaga relevan, termasuk Kemensetneg. “Hal ini merupakan fokus bagi kita bersama sebagai sebuah bangsa. Manifestasi dari hal tersebut kelak adalah dengan adanya dukungan dari Setneg,” ungkapnya sebagaimana dilaporkan oleh Antara.


Antara

menyumbang untuk penyusunan artikel ini.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *