Warga Jabar Gembira, Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa Cari KTP Pemilik Sebelumnya

Diposting pada
banner 336x280

Warga Jawa Barat Gembira, Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Bekas Tidak Lagi Memerlukan Surat Kabar Milik Pemilik Sebelumnya

Penduduk Jawa Barat Gembira, Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Bekas Tidak Lagi Memerlukan Surat Kabar Milik Pemilik Sebelumnya

Berita baik nih, buat yang mau bayar pajak kendaraan bekas nggak usah repot-repot nyari KTP sang pemilik lama lagi. Berikut ini penjelasannya:

lensa informasi/ News

Ferdian 15 Maret pukul 20:00 WIB 15 Maret pukul 20:00 WIB

banner 468x60


lensa informasi

– Melakukan pembayaran pajak kendaraan di Jawa Barat menjadi lebih sederhana tanpa harus mencari kartu tanda penduduk milik pemilik terlebih dahulu.

Sebagaimana dijelaskan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bahwa pembayaran pajak untuk sepeda motor dan mobil dapat dilakukan secara mencicil lewat aplikasi T Samsat.

Akan tetapi, saat diterapkan, beberapa wajib pajak merasa kesulitan atau menemui masalah ketika harus membayar pajak, khususnya untuk kendaraan bekas.

Masalahnya adalah pembayaran pajak memerlukan pencarian KTP pemilik awal dari kendaraan bermotor, menurut keterangan Dedi yang dikutip oleh Kompas.com pada 15 Maret 2025.

Untuk menangani permasalahan tersebut, dia menyebutkan nantinya akan dibuat Peraturan Gubernur yang menjelaskan jika kewajiban untuk menginformasikan kepada pemilik awal kendaraan jatuh pada pemerintah selaku penyetor cukai atas kendaraan bermotor.

“Mencari KTP pemilik awal” tidak menjadi tanggung jawab wajib pajak melainkan merupakan kewajiban bagi kita sebagai penyelenggara pemerintahan atau penyelenggara negara yang mengumpulkan pajak untuk kendaraan bermotor,” terang Dedi.

“Pihak Bapenda nantinya hanya perlu menghubungi Dinas Kependudukan, lalu Dinas Kependudukan cukup memverifikasi informasinya dengan RT/RW; prosesnya sederhana. Sehingga wajib pajak tidak perlu repot mencari KTP yang baru. Ini merupakan kewajiban pemerintah,” jelas Dedi secara tegas.

Dedi menyebutkan bahwa timnya telah menghubungi Bapenda Provinsi Jawa Barat guna membentuk peraturan yang menetapkan wajib pajak kendaraan bermotor tidak perlu repot mencari KTP dari pemilik awal kendaraan tersebut.

Semua hal tersebut, menurut Dedi, merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui kantor Samsat setiap kotamadya dan kabupaten.

“Mungkin ini bisa jadi terobosan baru dan merupakan langkah kita dalam menyuguhkan pelayanan optimal kepada semua warga Jawa Barat, khususnya mereka yang berkewajiban membayar pajak kendaraan bermotor,” ungkap Dedi.

Copyright lensa informasi2025

Related Article

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *