Buat yang Belum Tahu, Ini 3 Aturan SIM Terbaru yang Dimulai Tahun 2024

Diposting pada

Buat mereka yang Belum Tahu, Ini 3 Peraturan SIM Terbaru yang Berlaku Mulai Tahun 2024

Untuk yang Belum Tahu, Ini 3 Aturan SIM Terbaru Yang Mulai Berlaku Tahun 2024

Perlu Anda ketahui, berikut adalah 3 peraturan baru pada SIM yang sudah berlaku sejak tahun 2024 dan akan berlanjut ke tahun-tahun mendatang

lensa informasi/ News

Ferdian 5 Januari, 12.00 siang 5 Januari, 12.00 siang

Pada tahun 2024, beberapa peraturan baru terkait SIM yang diberlakukan oleh kepolisian.

Pedoman tersebut harus dimonitorkan terutama untuk pemilik kendaraan.

Berikut ini 3 permintaan baru terkait SIM;


1. Nomor SIM sama dengan NIK KTP

Nomor Registrasi SIM akan sama dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk, sudah mulai berlaku sejak bulan Juli 2024.

Perubahan tersebut sebagai upaya memudahkan pencatatan dokumen kependudukan dan kepemilikan kendaraan pengguna yang dilakukan secara bertahap.

Cara dan syarat pembuatan SIM dengan menggunakan nomor HP yang sama dengan nomor NIK KTP tidak mengalami perbedaan.

Bagi penduduk yang ingin membuat SIM pertama kali, cara, persyaratan dan prosesnya tidak menگیا dari pengajuan yang telah dilakukan masyarakat sebelumnya.


2. Format Baru SIM

Surat Izin Mengemudi (SIM) yang baru ini untuk tanda pengakuan SIM Indonesia di negara-negara ASEAN.

Selain itu, format yang baru ini dapat mempermudah pejabat lalu lintas luar negeri (khususnya ASEAN) mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan.

Dalam sumber Kompas.com terdekat, beberapa perbedaan SIM format baru dengan format lama terdapat.

Pertama, terdapat gambar kendaraan seperti mobil dan motor.

Kedua, berlaku untuk semua jenis kendaraan, mulai dari motor, mobil hingga bus dan truk.

Poin ketiga, format angka pada SIM-nya tetap tidak berubah.

Tetapi jangan khawatir, biaya pengurusan SIM dalam format baru sama saja dengan biaya sebelumnya.

Nantinya, SIM tersebut dapat digunakan di delapan negara di Asia Tenggara, termasuk Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam, Singapura, dan Malaysia.


3. Membela SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan

Masyarakat yang ingin melakukan pembuatan SIM kini wajib memiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) atau terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif.

Telah ada ratusan juta masyarakat yang telah menikmati manfaat dari Program JKN, serta banyak orang yang diselamatkan oleh Program JKN dari kemiskinan karena beban biaya kesehatan.

Dengan adanya kebijakan Kepolisian Negara RI mengenai syarat keaktifan JKN dalam pengurusan SIM, diharapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya untuk menjadi peserta JKN.

Copyright lensa informasi2025

Related Article