Korlantas Polri rencananya akan menerapkan sistem penilaian poin kepada pengemudi yang menyimpan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang melanggar aturan lalu lintas pada tahun ini.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan menegaskan kebijakan baru ini akan dijalankan mulai Januari 2025.
,” kata Aan dalam keterangan residensialnya, Jumat (3/1).
Paragraf: Undang-undang ini mengatur tentang pembatasan dan pemberian penujuk/pelacak transaksi pelanggaran lalu lintas lalu lintas yang berlalin Reddit ini dalam contoh.
Ia menjelaskan bahwa nantinya, polisi akan memberikan 12 poin awal bagi masyarakat yang telah memiliki SIM.
Poin tersebut akan berkurang seiring dengan pelanggaran SIM milik pribadi. Bawasannya tergantung pada jenis pelanggarannya. Mulai dari pelanggaran sederhana turun 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran yang paling berat banter adalah 5 poin.
“Jika terjadi kecelakaan, meninggal dunia berjumlah 12 poin. Kemudian tabrak lari dapat langsung ditarik izin mengemudi (SIM) nya,” jelas Aan.
Nantinya, bila poin tersebut mencapai angka 18, maka polisi dapat melakukan penarikan atau pemblokiran sementara pada saat masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM.
Berikut detail kategori poin pelanggaran diatur terang dalam Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2021:
Daftar Klasifikasi Pelanggaran Lalu Lintas
Kategori Kerusakan Lalu Lintas
Konsekuensi Akumulasi Poin