Penjelasan BPJS Kesehatan Usai Ramai Disebut Tak Mampu Tanggung Semua Penyakit

Diposting pada
banner 336x280

Pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang menyebut BPJS Kesehatan tidak dapat menanggung segala jenis penyakit tersebut menyebabkan kritikan publik.

banner 468x60

Walau demikian, Budi Gunadi mengingatkan masyarakat untuk memiliki asuransi kesehatan selain BPJS Kesehatan.

“Seharusnya itu tertutup oleh asuransi di atasnya,” ujar Budi dalam acara Semangat Awal Tahun 2025 oleh IDN Times di Menara Global, Jakarta Selatan pada Kamis (16/1).

“Ya sudah, ada juga asuransi swasta yang pembayarannya mungkin mulai dari Rp 48.000 (kontribusi BPJS), mungkin Rp 100.000, Rp 150.000 lah satu bulan,” katanya.

Budi Gunadi menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan sedang mengembangkan skema yang mengikutsertakan asuransi swasta untuk mengcover pengobatan yang tidak disertakan dalam BPJS.

Respons BPJS Kesehatan

Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan memiliki kelapangan manfaat. Menurutnya, layanan kesehatan yang dijamin oleh JKN akan diberikan sesuai dengan gejala medis peserta.

“Ada ribuan jenis penyakit yang dijamin oleh JKN dnegan tegas dijelaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023,” kata Rizzky dalam keterangannya, Sabtu (18/1).

Selain itu, Rizzky juga memastikan BPJS menanggung biaya pengobatan penyakit yang mahal biaya dan penyakit perawatan yang kesehatan lama.

“Selain itu, bukan hanya penyakit mahal yang terjamin oleh BPJS Kesehatan, mereka juga menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan panjang atau seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, pasien dengan talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, pasien perlu terapis insulin untuk diabatesel danh lain sebagainya,” jelas Rizzky.

Menurutnya, tidak ada batasan umur untuk menjadi peserta JKN dan tidak ada syarat pemeriksaan kesehatan untuk masyarakat untuk menjadi peserta JKN.

Karena iuran yang diambil dari seluruh warga Indonesia, maka jumlah premi JKN relatif terjangkau dan perhatian juga bagi ekonomi masyarakat.

Rizky juga menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan bukan kompetitor asuransi swasta. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, BPJS Kesehatan dapat bekerja sama dengan penyelenggara jaminan lainnya yang menyediakan pelayanan kesehatan.

“Pelayanan asuransi kesehatan BPJS wajib diikuti oleh semua warga negara Indonesia, sedangkan bagi masyarakat yang mampu dan ingin mendapatkan manfaat tambahan lainnya, bisa menambahkannya dengan asuransi swasta.”

Dia menyebut kerja sama dengan asuransi swasta bersifat koordinasi manfaat untuk manfaat yang bersifat komplementer atau pelengkap.

Dari sisi aksesibilitas, saat ini BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.467 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.150 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang berada di seluruhwilayah dan siap melayani peserta JKN.

Karena program JKN menerapkan prinsip portabilitas, peserta bisa mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia, tanpa tergantung lokasi tempat mereka melahirkan identitas diri.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *